SUMBAR | Menjelang momentum arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat mengambil langkah strategis demi menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat. Melalui kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah jalur utama, aparat kepolisian berupaya mengurai potensi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi setiap musim mudik.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol H. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengaturan lalu lintas terpadu guna memberikan ruang yang lebih aman dan nyaman bagi para pemudik yang melintasi wilayah Sumatera Barat.
Menurutnya, peningkatan volume kendaraan pribadi dan angkutan penumpang saat musim mudik menjadi tantangan tersendiri bagi aparat di lapangan. Oleh karena itu, pembatasan operasional angkutan barang dinilai sebagai langkah efektif untuk mengurangi kepadatan di jalur-jalur utama yang menjadi lintasan para pemudik.
Pengaturan lalu lintas tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang dengan kategori tertentu akan dibatasi operasionalnya di beberapa ruas jalan strategis di wilayah Sumatera Barat.
Adapun ruas jalan yang menjadi fokus pengaturan di antaranya jalur Padang – Padang Panjang – Bukittinggi hingga batas Provinsi Riau yang melintasi wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, serta jalur Padang – Solok – Kiliran Jao hingga batas Provinsi Jambi di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq menjelaskan bahwa kedua jalur tersebut merupakan koridor utama yang setiap tahunnya mengalami lonjakan kendaraan cukup signifikan. Tanpa pengaturan yang tepat, kepadatan lalu lintas berpotensi meningkat dan dapat mengganggu kelancaran perjalanan masyarakat.
Ia juga mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang serta para sopir truk untuk memahami dan mematuhi kebijakan tersebut. Kepatuhan terhadap aturan yang diberlakukan bukan hanya membantu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi nyata dalam menjaga keselamatan bersama.
Selain pembatasan operasional angkutan barang, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat juga menyiapkan berbagai langkah pengamanan dan rekayasa lalu lintas. Penempatan personel di titik-titik rawan kemacetan serta pengawasan di jalur utama akan dilakukan secara intensif selama masa mudik dan arus balik berlangsung.
Menurut Kombes Pol Reza, keberhasilan pengamanan arus mudik tidak hanya bergantung pada kesiapan aparat, tetapi juga pada kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, perjalanan mudik diharapkan dapat berlangsung aman, lancar, dan nyaman.
Ia juga mengingatkan para pemudik untuk mempersiapkan perjalanan dengan matang, mulai dari kondisi kendaraan, kesehatan pengemudi, hingga mematuhi rambu-rambu lalu lintas selama perjalanan. Keselamatan, kata dia, harus menjadi prioritas utama bagi setiap pengguna jalan.
Momentum mudik Lebaran sendiri tidak hanya menjadi perjalanan pulang kampung semata, tetapi juga menjadi tradisi kebersamaan masyarakat Indonesia yang sarat makna. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keselamatan agar perjalanan menuju kampung halaman menjadi pengalaman yang menyenangkan.
Catatan Redaksi:
Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang yang disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat Kombes Pol H. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam melindungi masyarakat selama musim mudik Lebaran.
Polisi tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga memastikan keselamatan pengguna jalan melalui pengaturan lalu lintas yang terencana.
Dukungan masyarakat terhadap kebijakan ini menjadi kunci terciptanya perjalanan mudik yang aman, tertib, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan.
TIM RMO
